Wakil Bupati Paser Kaharuddin menyampaikan setiap daerah melakukan realokasi anggaran untuk penganganan Covid-19. Sehingga butuh pendampingan kejaksaan agar setiap keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Untuk memastikan semua berjalan dengan benar, sesuai peraturan dan tidak ada temuan dan pelanggaran, maka kerja sama pendampingan perlu dilakukan," ucap Kaharuddin.
Ia meyakini kerja sama tersebut akan sangat berdampak pada kebijakan realokasi anggaran. "Begitu juga kiprah Kejaksaan Negeri yang selama ini sangat baik dalam memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten Paser," tuturnya.
Sementara Kepala Kejari Paser M. Syarif mengharapkan agar penyaluran bantuan nantinya bisa diterima secara penuh oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Kami harap dalam penyalurannya bantuan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga saja bantuan yang disalurkan nanti bisa diterima penuh tanpa ada potongan," ucap M. Syarif. (ADV)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra