Kepala Dinas Sosial Paser Haerul Saleh menyampaikan penandatanganan dilaksanakan setelah kedua belah pihak sepakat dengan isi naskah perjanjian.
"Kami mempelajari isi naskah dan juga meminta pertimbangan dari Bagian Hukum Pemkab Paser, agar hasil dari MoU (nota kesepahaman) nantinya bisa dilaksanakan secara masksimal," ucap Haerul Saleh, Rabu (29/4/2020).
Selanjutnya Pemkab Paser menyerahkan data penerima bantuan sosial warga terdampak COVID-19 kepada BRI. "Untuk bisa secepatnya melakukan pembuatan kartu ATM khusus yang nantinya diserahkan kepada masing-masing kepala keluarga," ucapnya.
Diharapkan masyarakat bersabar karena bantuan sosial tetap disalurkan. Hanya saja perlu ketelitian agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
"Setiap data yang diberikan dari pemerintahan desa harus kami verfikasi dan sekarang tahapan itu perlahan mulai selesai," pungkasnya. (adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra