Surat tersebut diterbitkan berdasarkan pada dua Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berperihal sama serta Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Corona Kabupaten Paser, Amir Faisol menjelaskan surat bertujuan untuk meminimalisir penularan virus Corona akibat tingginya mobilitas masyarakat saat libur lebaran.
"Tentu ini bisa menjadi media penyebaran virus Corona. Untuk itu surat edaran diterbitkan guna meminimalisisr potensi penularan," kata Amir Faisol, Rabu (1/4/2020).
Berkaitan dengan pengawasan dan sanksi, ia lebih menyerahkan kepada pihak Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Pengawasan itu kewenangan Satpol PP sedangkan berkaitan dengan sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini sepenuhnya kewenangan BKD," terangnya.
Namun poin 4 dalam surat tersebut secara jelas meminta ASN dan PTT yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan mudik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai. (adv)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra