Dalam surat itu juga terdapat enam poin penegasan terkait perpanjangan libur, yakni pelaksanaan pembelajaran dari PAUD (KB-TK), SD, SMP dan Pendidikan Nonformal baik negeri maupun swasta dilaksanakan di rumah. Tenaga kependidikan juga melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing.
Kemudian berkaitan dengan ujian sekolah dan ujian nasional 2020 juga dibatalkan sesuai dengan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020.
"Setiap guru memberikan pembelajaran melalui tugas dan materi kepada peserta didik dalam bentuk ringkasan power point, kemudian memberikan penjelasan atau tugas melewati online WA Group," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, Murhariyanto, Jumat (27/3/2020).
Selan itu, tenaga pendidik juga diharuskan memantau dan mengoreksi hasil tugas yang diserahkan oleh peserta didik atau pelajar. "Menganalisisa dan memberikan tindak lanjut bagi siswa yang hasil tugasnya belum mencapai harapan," sambungnya.
Kemudian bagi pengawas, pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar daerah atau pulang kampung.
Kemudian kepala sekolah dan pendidik melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik guna memberikan motivasi atau dukungan moral ke peserta didik.
Tujuannya supaya anak-anak mereka tidak beraktivitas di luar rumah demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah. ( ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Edtor : Hendra