Kejaksaan Negeri Kubar menurutnya mitra pemkab dalam penegakan hukum sehingga diharapkan dapat segera membangun kantor cabangnya di Mahulu agar dapat menjawab tantangan luasan wilayah dengan memangkas jarak dan waktu dalam penegakan hukum di Mahulu.
“Besar harapan saya, kantor cabang Kejaksaan Negeri Kubar di Mahulu ini dapat terealisasi, sehingga kehadiran Kejaksaan Negeri yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum dapat berperan dalam penegakan hukum di wilayah Mahulu,” kata Bonifasius.
Keberadaan kantor cabang Kejaksaan Negeri Kubar di Mahulu bisa memperlancar kerjasama yang sudah disepakati sebelumnya, seperti kerjasama di bidang penegakan hukum perdata dan tata negara dengan nomor 180/103/hukum/IX/2020.
“Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Mahulu melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Mahulu dan Kejaksaan Negeri Kubar nomor 180/96/hukum/IX/2020 tentang pemberian hibah barang tanah milik daerah pada tanggal 21 september 2020,” jelas Bonifasius.
Berdasarkan NPHD tersebut Pemkab telah menghibahkan lahan seluas kurang lebih 20.100 meter persegi, yang berlokasi di areal komplek perkantoran instansi vertikal Ujoh Bilang, sebagai lokasi rencana pembangunan kantor cabang Kejaksaan Negeri Kubar di Mahulu. (adv)
Penulis: Yosafat G
Editor: Aspian Nur