“Jadi memang pengujian kendaraan bermotor ini kalau saya nilai untuk administrasi untuk pelayanan teknis dan sumber daya manusia sudah bagus secara keseluruhan,” kata Junaidi kepada
Junaidi melanjutkan apa yang sudah baik ini tidak berhenti untuk bergerak melawan melakukan perbaikan dengan berinovasi, sehingga tercetuslah inovasi optimalisasi waktu pelayanan (Ok Wal) pada pengujian kendaraan bermotor.
“Jadi saya memberikan apresiasi atas upaya perbaikan walaupun sudah baik ini, dengan sistem yang sudah bagus, perlatan uji juga sudah bagus semuanya, tinggal sumber daya manusianya lagi yang menjalankan, sehingga diperlukan sistem kontrol untuk mengukur kinerja mereka,” ungkapnya.
Dengan sistem yang dicetuskan oleh Kasubag TU Sudibyo ini, maka semua bentuk pelayanan bisa diukur kinerjanya. Tenaga pengujian kendaraan bermotor dengan sistem aplikasi ini bakal bisa terlihat bahwa mereka benar-benar bekerja, karena mereka melakukan penginputan ke dalam aplikasi.
“Kelihatan hasil kinerjanya, kalau mereka tidak bekerja, ya apa yang mau mereka input. Sehingga ini apakah nanti per hari atau per minggu atau per bulan bisa kelihatan siapa yang memang benar-benar bekerja, itu juga nanti menjadi dasar penilaian TPP,” jelasnya.
Dengan inovasi OK Wal ini, kinerja pegawai UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kukar akan terpantau dan dapat dievaluasi, sehingga berdampak pada meningkatkan kinerja pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
“Dengan adanya sistem inovasi yang dilakukan Pak Sudibyo ini saya berharap niatan di hati untuk melakukan perbaikan dan harus berkelanjutan, nantinya ada pengembangan dan kalau sudah mungkin bisa kita kembangkan di unit kerja bidang lain,” harapnya.
Inovasi selanjutnya, dicetuskan oleh Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kukar, Iwan Efendi yakni penyempurnaan pemberian Surat Keterangan Tidak Lulus Uji (SKTLU), yang selama ini belum memberikan informasi yang komprehensif kepada pemilik kendaraan.
Kadishub membeberkan setiap kendaraan yang melakukan KIR atau uji kendaraan dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang pertama dilakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan teknis kendaraan, selanjutnya dilakukan pengujian persyaratan laik jalan mulai dari kandungan CO/HC, Speedometer, Rem, Intensitas Cahaya pada Lampu Utama dan pemeriksaan bagian bawah kendaraan bermotor. Apabila kendaraan yang diuji dinyatakan lulus uji / memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka akan diberikan Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe). Dan apabila kendaraan dinyatakan tidak lulus uji maka akan diberikan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji (SKTLU).
Ditegaskan Junaidi, SKTLU sebelum inovasi dilakukan cenderung bersifat normatif dan minim penjabaran mengenai penyebab detail ketidaklulusan, jenis kerusakan yang spesifik, serta tindakan perbaikan yang harus dilakukan secara terpandu. Akibatnya, pemilik kendaraan sering kali mengalami kebingungan dalam memahami apa yang sebenarnya harus diperbaiki. Hal ini menyebabkan proses perbaikan menjadi tidak tepat sasaran, berujung pada keterlambatan perbaikan, terjadinya antrean uji ulang yang panjang, bahkan memicu ketidakpuasan terhadap layanan publik.
“Dengan inovasi mengoptimalkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB melalui pengembangan format SKTLU yang memuat informasi lebih rinci dan terstruktur, seperti data kendaraan, daftar item yang tidak lulus uji secara spesifik, alasan teknis mengapa tidak lulus uji, rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan, serta informasi mengenai waktu dan tempat pengujian ulang diharapkan akan menyelesaikan keluhan masyarakat selama ini, “ tegas Junaidi. (Adv)