Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan bahwa kedua program tersebut akan tetap menjadi prioritas utama pada tahun mendatang.
Aulia menyampaikan selain melanjutkan rehabilitasi fisik, Pemkab Kukar juga mulai memaksimalkan upaya pemberian legalitas lahan masjid melalui program sertifikasi. Sebanyak 700 masjid ditargetkan memperoleh sertifikat lahan pada tahun depan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini telah dikoordinasikan langsung dengan Menteri ATR/BPN sebagai bagian dari program nasional yang ditargetkan rampung dalam dua tahun.
“Tetap kita laksanakan program rehabilitasi masjid. Termasuk tahun depan kita juga punya program sertifikasi tanah masjid. Sekitar 700 masjid akan kita siapkan sertifikasinya. Ini bagian dari program nasional yang ditargetkan selesai dua tahun,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi lahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masjid sehingga pengelolaan dan keberlangsungan rumah ibadah dapat terjamin. Ia menegaskan program ini berbeda dengan bantuan legalitas akta yayasan senilai Rp5 juta, yang ditujukan untuk pengurusan badan hukum, bukan lahan.
“Oh, enggak masuk. Itu beda lagi. Itu legalitas untuk badan hukumnya. Tetapi kalau yang ini, sertifikasi untuk lahannya lahan masjidnya,” jelasnya.
Dengan jumlah masjid di Kukar yang mencapai 2.000–3.000 unit, Pemkab Kukar akan melakukan identifikasi dan pemetaan, terutama untuk masjid jami di kecamatan-kecamatan serta masjid-masjid besar di desa-desa. Aulia menyebut bahwa banyak desa bahkan memiliki lebih dari satu masjid besar, sehingga penentuan skala prioritas menjadi langkah penting.
“Kita punya 20 kecamatan dan 243 desa/kelurahan. Utamanya kita prioritaskan masjid jami dan masjid besar di desa-desa. Satu desa bahkan bisa ada 2–3 masjid besar,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin