Salah satu wujud nyata implementasi program dedikasi Kukar Idaman Terbaik ini, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Kamis (13/11/2025).
Kepala Bidang PHI Distransnaker Kukar, Suharningsih menjelaskan kegiatan ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh Bidang PHI. “Ini sebagai upaya memperkuat pemahaman pekerja maupun perusahaan dalam penyelesaian perselisihan industrial,” kata Suharningsing dikonfirmasi korankaltim.com, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, pendekatan pembinaan secara langsung kepada perusahaan satu per satu tidak memungkinkan dilakukan karena keterbatasan waktu serta rendahnya keterbukaan sejumlah perusahaan untuk menerima kunjungan.
"Kalau kami mendatangi perusahaan door-to-door satu per satu, itu tidak mungkin. Selain masalah waktu, tidak semua perusahaan mau didatangi," ungkapnya.
Suharningsih juga menyoroti rendahnya efektivitas proses Bipartit karena sebagian perusahaan enggan bertemu langsung dengan pekerja maupun pendamping serikat. Kondisi ini membuat pekerja terutama yang memiliki keterbatasan pengetahuan atau kemampuan berkomunikasi kesulitan memperjuangkan haknya.
"Sering kali pendamping serikat tidak diterima hadir karena dianggap orang luar. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 21, serikat pekerja memiliki tanggung jawab melindungi dan menyejahterakan anggotanya," bebernya.
Ia menegaskan, sebagai Kabid PHI yang juga berlatar belakang pendidikan hukum, dirinya menata ulang mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengaturan jadwal sidang mediasi. Distransnaker Kukar telah menetapkan hari Selasa dan Kamis sebagai jadwal tetap, agar proses mediasi berjalan lebih tertib dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Suharningsih menambahkan, pejabat fungsional mediator memang memiliki kewenangan luas, namun tetap harus bekerja sesuai koridor waktu penyelesaian maksimal yakni tiga bulan.
Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja Indonesia Nusantara (SPIN), Akmal mengapresiasi langkah Distransnaker Kukar yang menginisiasi Bimtek tersebut.
Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi serikat pekerja maupun perusahaan dalam memahami tata cara penyelesaian perselisihan secara prosedural. "Penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan seharusnya tidak melewati 30 hari kerja sampai terbitnya anjuran. Jika salah satu pihak tidak menerima, barulah dibuat risalah sebagai pegangan melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur