Kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter Z milik pria itu yang diparkir di depan PDAM Intake Teluk Lerong raib saat hendak digunakan untuk pulang.
Sebelum kejadian, si pemancing datang ke lokasi jam empat sore dan dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi KT 2580 MI berwarna merah-hitam. Terlalu asyik memancing hingga jam sebelas malam, si pemilik motor baru mengetahui motornya dicuri maling saat hendak pulang karena kendaraan itu sudah tak ada di tempat awal diparkir.
Pria itu berusaha mencari kendaraannya di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan akhirnya pria itu melapor kepada polisi.
Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisal HR berusia 41 tahun, warga Kecamatan Sempaja Utara, Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengatakan, pengungkapan dilakukan Unit Jatanras setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik korban. “Dari laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan HR beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujar Arie dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/10/2026)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah motor Yamaha Jupiter Z warna merah, dua lembar pelat nomor KT 2580 MI, satu lembar STNK dan satu lembar BPKB sepeda motor. “Selain mengamankan sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu buah gunting kuku yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan,” kata Arie.
Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian perbuatan dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan. “HR saat ini masih dilakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 KUHP,” pungkas Arie.
Editor: Aspian Nur