Praktisi Hukum Samarinda Jumintar Napitupulu mengatakan meskipun pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komjen Pol Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober kemarin memang merupakan kewenangan Presiden Prabowo, tetapi proses yang berlangsung super cepat itu menimbulkan pertanyaan publik, terlebih lembaga tersebut tengah berupaya melakukan pembenahan sejak agenda reformasi kepolisian digaungkan pada 2025 lalu.
Publik harus melihat apakah pergantian pucuk pimpinan tersebut dapat menjaga kesinambungan agenda perubahan yang tengah dibangun di internal Polri.
“Memang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri itu merupakan hak prerogatif Presiden, namun tetap harus dilihat juga faktor-faktor lazim terutama dalam pengangkatannya,” kata Jumintar, Kamis (1/10/2026) malam tadi.
Pergantian ini dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri, sehingga dalam waktu yang super singkat Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri baru.
Sebagai informasi, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto berlangsung sekitar 30 menjt sebelum Komisi III menyepakati pengangkatannya secara aklamasi mengingat keputusan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR dan ditetapkan pada hari yang sama.
Jumintar mempertanyakan urgensi yang dilakukan presiden untuk mempercepat proses pergantian Kapolri. Sebab dirinya beranggapan bahwa pencopotan tersebut terlihat sangat instan. “Ini kan super-super instan dan terburu-buru, mengingat dalam UU Kepolisian pada Pasal 11 ayat 3 memberikan waktu paling lambat 20 hari bagi DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan sejak surat Presiden diterima,” ungkapnya.
Persoalannya bukan apakah DPR wajib menggunakan seluruh waktu yang telah ditentukan tersebut, tetapi ia menyoroti proses pengujian terhadap calon Kapolri agar dapat memberikan keyakinan kepada publik bahwa pergantian pucuk pimpinan institusi Polri itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Figur Kapolri memiliki posisi strategis dalam menentukan arah institusi, mulai dari keberlanjutan reformasi, pembenahan internal serta upaya memperbaiki citra Polri di masyarakat. “Setidaknya DPR mampu memberikan pembeda dengan melakukan fit and proper test tergadap Kapolri baru sebagaimana mereka lakukan pada periode sebelumnya dengan proses normal, butuh waktu dan lain sebagainya,” ucap Jumintar.
Kritik yang disampaikannya ini bukan untuk sosok Kapolri baru secara personal melainkan ia memperhatikan mekanisme pergantian yang berlangsung sangat cepat dan persepsi publik terhadap proses yang terjadi. “Pengangkatan Kapolri baru memang super cepat dan instan sehingga sedikit berpotensi menggerus citra Polri yang sudah dibangun lebih baik,” tutup Jumintar.
Editor: Aspian Nur