Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda di Tenggarong Ditangkap
1 menit baca1 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang pemuda Kecamatan Tenggarong ditangkap polisi usai di dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Minggu (27/9/2026).
Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat korban bersama seorang rekannya mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tenggarong.
Di lokasi tersebut, korban kemudian dibawa pelaku ke salah satu kamar sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.
“Korban ini sebelumnya di cekoki minuman keras sebelum dibawa ke kamar,” kata AKP Nahrawi, Rabu (30/9/2026).
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Rekan korban yang panik segera menghubungi kakak korban untuk meminta pertolongan dan menjemput mereka di lokasi.
“Dalam kejadian ini ada korban dan rekannya. Temannya ini berhasil kabur dan sempat menghubungi kakaknya, saat tiba di lokasi sang kakak mendapati korban berada di dalam kamar bersama pelaku,” jelasnya.
Usai peristiwa tersebut, pihaknya menerima laporan dan langsung bergerak cepat melakukan tindakan tegas untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku kami amankan masih di wilayah Tenggarong juga,” bebernya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, seperti, pakaian dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Erwin










