Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Mulawarman, RT 003, Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, (27/9/2026) lalu.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan insiden ini terjadi saat B mengendarai roda duanya dengan cara ugal-ugalan hingga menabrak pengendara lain yakni seorang wanita bernama Mira Mayasari. "Saat insiden itu terjadi mereka berdua ini langsung cekcok mulut tepat didepan penginapan Martapura disaksikan warga disana," kata Herwin, Rabu (30/9/2026).
Melihat kejadian itu seorang warga bernama Sandri Wahyudi yang berusia 33 tahun datang menghampiri untuk melerai dan meminta B bertanggung jawab atas tabrakan tersebut. Namun, teguran itu justru membuat B naik pitam. Secara tak terduga, B langsung mencabut sebilah parang jenis mandau dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah warga. Sandri sempat menyelamatkan saksi wanita dengan mendorongnya menjauh, namun dirinya sendiri menjadi sasaran amukan B.
"Akibat sabetan senjata tajam itu, korban mengalami luka parah di tangan kanan dan dada sampai mengeluarkan banyak darah. Kalau tersangka langsung kabur dari lokasi kejadian," ungkapnya.
Warga yang berada di lokasi segera melarikan Sandri ke Puskesmas Muara Kaman untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor Muara Kaman yang menerima laporan langsung menerjunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
B saat ini sudah berhasil ditangkap beserta barang buktinya dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Muara Kaman. "Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kami amankan. Kami juga menyita satu bilah parang jenis mandau yang digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Herwin.
B dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara karena melakukan penganiayaan.
Editor: Aspian Nur