Laporan dibuat keluarga korban pada Senin (28/9/2026), setelah TRC PPA Kaltim menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dalam proses pelaporan ke kepolisian.
“Awalnya kami menerima laporan dari FKPM, kemudian disampaikan seperti apa kronologinya dan meminta pendampingan untuk pelaporan ke kepolisian,” ujar Rina saat dikonfirmasi pada, Selasa (29/9/2026).
Sebelum laporan dibuat, TRC PPA terlebih dahulu melakukan asesmen dengan menemui korban secara langsung. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi awal sekaligus memastikan kondisi korban sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Namun sebelum pendampingan laporan, saya meminta bertemu dengan korban langsung terlebih dahulu. Tujuannya untuk dilakukan asesmen terkait kejadian sebenarnya,” katanya.
Rina menyebut terduga pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayah sambung. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang membuat kekerasan terhadap anak kerap sulit terungkap karena adanya relasi kuasa.
“Kalau pelaku adalah orang terdekat seperti ayah sambung maupun ayah kandung, itu sangat jarang ada ancaman. Itu namanya relasi kuasa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kedekatan dan posisi pelaku dalam keluarga dapat membuat anak cenderung menuruti permintaan tanpa adanya ancaman secara langsung.
“Ketika ayah meminta melakukan sesuatu, biasanya anak akan menurut tanpa harus ada ancaman, apalagi anak masih di bawah umur,” ungkapnya.
Rina menyerahkan pengungkapan detail peristiwa dan unsur pidana kepada kepolisian. Korban juga dijadwalkan menjalani visum untuk mendukung proses penyidikan.
“Besok juga rencana dilakukan visum untuk mengetahui apakah ada tindak persetubuhan atau tidak, karena dari pengakuan korban tidak ada,” pungkasnya.
Saat ini, korban masih mendapat pendampingan dari TRC PPA Kaltim selama proses hukum berlangsung.
Editor: Erwin