Rumah Kosong Disatroni Pencuri di Samarinda, Tablet dan Uang Tunai Raib
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebuah rumah di Jalan Kadrie Oening Gang Mentari, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, menjadi sasaran pencurian saat ditinggal penghuninya.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam lemari kamar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Aksi pencurian baru diketahui setelah salah satu anak korban, hendak menggunakan tablet miliknya.
Saat dicari, tablet tersebut tidak lagi berada di tempat semula. Korban kemudian memeriksa lemari di kamar dan mendapati sejumlah barang lainnya juga telah hilang.
Barang yang raib berupa satu unit Tablet PC Samsung Galaxy Tab S10 FE 5G, uang tunai Rp1,15 juta, satu unit handphone Samsung A51 warna abu-abu, serta satu buah kotak aluminium.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dengan melakukan penyelidikan.
“Dari keterangan korban dan saksi, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang mengambil barang-barang tersebut,” ujar Asriadi, Selasa (29/9/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial FJ. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.45 Wita di Jalan Wolter Monginsidi Gang Hidayah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan, FJ mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Asriadi.
Barang bukti yang diamankan yakni tablet Samsung Galaxy Tab S10 FE 5G, uang tunai Rp1,15 juta, handphone Samsung A51, serta satu buah kotak aluminium.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Erwin










