Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan itu, terdakwa, Artha Arito Putranto menegaskan etomidate yang dibelinya bukan untuk diedarkan kembali, melainkan dikonsumsi sendiri.
“Itu yang diakui dalam persidangan tadi,” kata Artha.
Terdakwa turut menghadirkan seorang saksi meringankan untuk memperkuat pembelaan. Di hadapan majelis hakim, saksi memaparkan sejumlah prestasi yang pernah diraih Artha selama bertugas di kepolisian.
Tim pembela juga menyoroti metode penimbangan barang bukti serta akurasi alat tes narkotika yang digunakan dalam pemeriksaan terdakwa. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mempertanyakan proses pembuktian dalam perkara ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gatot Subratayuda memilih cecar terdakwa lewat rekam jejak digitalnya di media sosial.
JPU mengaitkan perubahan psikologis terdakwa yang sempat mengunggah status bernada galau pada Maret lalu dengan garis waktu pemesanan narkotika.
Selain persoalan status, JPU juga membeberkan fakta perubahan kebiasaan terdakwa yang drastis. Terdakwa yang awalnya dikenal sangat benci asap rokok, tiba-tiba menunjukkan gelagat sebaliknya dalam beberapa bulan terakhir, bahkan secara terbuka memperbarui informasi bio media sosialnya terkait rokok.
“Proses pembuktian masih berjalan, dan sidang akan dilanjutkan minggu depan,” tegas Gatot.
Seluruh keterangan terdakwa, saksi meringankan, serta pendalaman jaksa menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.
“Prosesnya masih terus berjalan,” tutupnya.
Editor: Erwin