Ditegur Soal Parkir, Jukir di Samarinda Dorong dan Pukul Rekannya
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Perselisihan akibat kendaraan yang menghalangi akses masuk tempat usaha berujung pada aksi penganiayaan di kawasan Jalan Bhayangkara, Samarinda, Sabtu (19/9/2026).
Seorang juru parkir (jukir) berinisial JT (42) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga memukul rekannya sendiri, RS (51), lantaran tidak terima ditegur.
JT yang merupakan warga Jalan Trisari, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, diamankan anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Minggu (20/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi membenarkan perkara tersebut. Menurutnya, JT diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sesama juru parkir setelah terlibat cekcok.
“Yang bersangkutan kami proses hukum karena dugaan memukul rekannya sesama jukir. Sudah kami tahan,” ujar Asriadi pada Senin (28/9/2026).
Saat itu, RS menegur JT yang memarkirkan kendaraan hingga menutup akses menuju tempat usaha yang dijaganya. Teguran tersebut dimaksudkan agar mobil yang menghalangi jalan masuk segera dipindahkan.
“Dugaannya, yang bersangkutan tersinggung saat ditegur korban. Kemudian emosi dan terjadi dorongan hingga pemukulan terhadap korban,” tambah Asriadi
Asriadi menjelaskan, JT diduga terlebih dahulu mendorong korban sebelum melayangkan pukulan. Aksi kekerasan itu disebut terjadi sebanyak dua kali.
“Dugaannya yang bersangkutan tak terima, kemudian marah. Yang bersangkutan lalu mendorong korban (RS). Di situ juga diduga terjadi pemukulan dua kali,” bebernya.
Dua pukulan menggunakan tangan kosong tersebut mengenai bagian dada dan ulu hati RS. Akibatnya, korban merasakan nyeri hebat. Merasa dirugikan atas tindakan yang dialaminya, RS kemudian mendatangi Polsek Samarinda Ulu untuk melaporkan kejadian itu.
“Setelah laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Barang bukti yang telah dikantongi penyidik meliputi hasil Visum et Repertum dari rumah sakit, keterangan saksi di lokasi kejadian, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Untuk perkara ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin










