Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan (P2) Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah melihat banyaknya pelajar berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar.
Tim Satpol PP Kukar mulai menyisir sejumlah kafe sejak pukul 09.00 Wita. Di lokasi, petugas menemukan para pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah tengah berada di kafe saat jam pelajaran berlangsung.
“Jadi alasan mereka ini sangat beragam, tapi mayoritas mengaku malas mengikuti proses belajar-mengajar di kelas,” kata Awang, Senin (28/9/2026).
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan pelajar membawa rokok hingga bermain game online. Petugas juga menyita lima bungkus rokok serta rokok elektrik atau vape.
“Untuk kotak rokok yang kami sita sebanyak lima bungkus serta rokok elektrik vape, di mana salah satu penggunanya yang kedapatan adalah seorang pelajar SMP perempuan,” ungkapnya.
Pelajar yang terjaring tidak hanya berasal dari sekolah di wilayah perkotaan Tenggarong. Satpol PP juga menemukan siswa yang berasal dari Kecamatan Loa Kulu.
Awang mengatakan, peningkatan jumlah kafe berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan UMKM daerah. Namun, tempat-tempat tersebut juga kerap disalahgunakan pelajar sebagai lokasi nongkrong hingga berujung membolos sekolah.
Menurutnya, sebagian pelajar diketahui nongkrong sejak malam hingga subuh, kemudian berlanjut dengan membolos pada pagi hari.
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP Kukar akan memperketat pengawasan pada jam efektif sekolah. Patroli malam hingga subuh juga akan ditingkatkan untuk mencegah anak di bawah umur berkeliaran.
“Patroli malam hingga subuh juga akan kami digencarkan untuk mengantisipasi anak di bawah umur yang kelayapan,” tegasnya.
Satpol PP Kukar memberikan peringatan dan telah memanggil pemilik kafe, mereka akan diberikan surat edaran resmi agar ikut mengawasi pengunjung usia sekolah dan mematuhi aturan jam operasional.
Seluruh pelajar yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Kukar untuk menjalani Proses Administrasi Pemeriksaan (PAP). Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tadi kami juga panggil pihak sekolah masing-masing untuk menyerahkan para siswa tersebut. Selanjutnya, pihak sekolah yang bertanggung jawab memanggil orang tua murid mereka,” tutupnya.
Editor: Erwin