Minggu, 27/09/2026

Sisir Dua Ruas Jalan, Satlantas Polresta Samarinda Amankan 45 Motor Diduga Balap Liar

Minggu, 27/09/2026

Puluhan motor yang ditindak oleh Satlantas Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sisir Dua Ruas Jalan, Satlantas Polresta Samarinda Amankan 45 Motor Diduga Balap Liar

Minggu, 27/09/2026

logo

Puluhan motor yang ditindak oleh Satlantas Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 45 sepeda motor yang diduga digunakan balap liar ditindak polisi saat patroli malam hingga dini hari di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda, Minggu (27/9/2026).

Penindakan dilakukan Regu B Piket Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda dalam patroli yang dimulai sekitar pukul 00.20 Wita.

Puluhan kendaraan diamankan dan dikenai sanksi tilang karena melanggar ketentuan perlengkapan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Dua ruas jalan yang menjadi sasaran patroli yakni Jalan Slamet Riyadi dan Jalan HM Rifadin. Selain mengantisipasi aksi kebut-kebutan di jalan umum, petugas turut memantau kondisi arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki Mengatakan, penindakan dilakukan terhadap puluhan kendaraan yang ditemukan melanggar aturan.

“Untuk kegiatan patroli balap liar, ada 45 kendaraan yang ditilang,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 285. Salah satu yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar selain melanggar ketentuan perlengkapan kendaraan, juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Ismail.

Ismail menegaskan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas balap liar yang berisiko mengancam keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Selain penindakan, kami juga melakukan pemantauan arus lalu lintas untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas balap liar di titik-titik yang menjadi sasaran patroli,” ucapnya

Kendaraan yang terjaring selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga berencana melanjutkan patroli secara berkala di sejumlah ruas jalan yang berpotensi menjadi tempat balap liar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar. Gunakan kendaraan sesuai ketentuan dan lengkapi perlengkapan kendaraan. Kami akan terus melakukan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Sisir Dua Ruas Jalan, Satlantas Polresta Samarinda Amankan 45 Motor Diduga Balap Liar

Minggu, 27/09/2026

Puluhan motor yang ditindak oleh Satlantas Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait