Senin, 21/09/2026
Senin, 21/09/2026
Satpol PP Kota Samarinda saat mengamankan miras di salah satu toko kelontong di Samarinda. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)
Senin, 21/09/2026

Satpol PP Kota Samarinda saat mengamankan miras di salah satu toko kelontong di Samarinda. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Di tengah aktivitas toko kelontong yang tampak biasa, petugas Satpol PP Samarinda menemukan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin. Temuan itu terjadi saat petugas menyisir sejumlah titik yang sebelumnya telah dipetakan sebagai sasaran penertiban.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Samarinda bersama 16 personel Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu dari bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari kunjungan Satpol PP Mahakam Ulu untuk melihat secara langsung pola penegakan ketertiban umum yang diterapkan di Kota Tepian.
Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
“Penertiban hari ini memang sudah ada wasmat titiknya. Kami sudah tahu titik-titik mana yang akan kami datangi,” ujar Anis pada Senin (21/9/2026).
Petugas kemudian mendatangi sejumlah toko yang masuk dalam pemetaan. Sebagian lokasi ditemukan dalam kondisi tutup. Namun, petugas masih menemukan satu toko kelontong yang beroperasi di Jalan Ks Tubun.
Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 51 botol miras dari berbagai jenis. Barang tersebut diamankan karena diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Anis mengatakan, toko tersebut bukan pertama kali menjadi sasaran penertiban. Menurutnya, petugas sebelumnya telah beberapa kali melakukan penindakan dan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk menjalani proses hukum.
“Ini sudah lama. Kami juga tidak patah semangat. Dari target tersebut ternyata masih beroperasi dan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk disidangkan,” katanya.
Ia menyebut pemilik usaha juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan persidangan. Meski demikian, proses penegakan hukum tetap didorong agar berjalan sesuai ketentuan.
Terkait sanksi, Anis menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan menentukan besaran denda. Penetapan sanksi menjadi kewenangan hakim setelah perkara diproses melalui persidangan.
“Kalau soal denda, itu apabila disidangkan dan tergantung putusan hakim. Jadi bukan Satpol PP yang menentukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, toko kelontong tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namanya warung kelontong, memang tidak boleh memperjualbelikan miras tanpa izin,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 21/09/2026
Satpol PP Kota Samarinda saat mengamankan miras di salah satu toko kelontong di Samarinda. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)
TERPOPULER