Senin, 21/09/2026

Nekat Buka Lahan Sawit dengan Cara Membakar Dekat Pipa Pertamina, Lansia di Muara Jawa Ditangkap Polisi

Senin, 21/09/2026

Pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Muara Jawa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nekat Buka Lahan Sawit dengan Cara Membakar Dekat Pipa Pertamina, Lansia di Muara Jawa Ditangkap Polisi

Senin, 21/09/2026

logo

Pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Muara Jawa)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang lansia berinisial AS ditangkap Polsek Muara Jawa akibat nekat membakar lahan di dekat pipa flowline Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Aksi pembakaran lahan ini terjadi di KM 03 Jalur Trunk Line Mutiara, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (19/9/2026) lalu. 

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Yoga Fattur Rahman mengatakan, terungkapnya kasus ini saat Tim Security PHSS melakukan patroli pada pukul 07.48 WITA. Mereka mendapati pelaku yang g berusia 67 tahun bersama istrinya sedang menyulut api di empat titik lahan. 

"Ada empat titik lahan yang mau dibuka, AS didapati saat mau membakar di dekat kawasan pipa pertamina PHSS itu," kata Yoga, Senin (21/9/2026) hari ini. Lokasi pembakaran yang dilakukan AS sangat dekat dengan jalur pipa gas minyak yang rawan meledak, petugas langsung memadamkan api dan melporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Dari pengakuan AS dia membuka lahan dengan cara dibakar itu nantinya mau ditanami sawit dan lada," ungkapnya. Dari kejadian teraebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api, gas kuning, dan dua ranting pohon yang sudah terbakar. 

Akibat perbuatannya, AS ditahan di Polsek Muara Jawa dan dijerat Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1/2023 KUHP jo Pasal 56 UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan. Polisi mengimbau warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar karena sangat berbahaya dan melanggar hukum. 

"Kami akan tidak tegas pelaku-pelaku pembakaran lahan, apalagi kita sudah peringatkan beberapa kali lewat imbauan dan sosliasi terkait Karhutla," tegas Yoga. 

Editor: Aspian Nur

Nekat Buka Lahan Sawit dengan Cara Membakar Dekat Pipa Pertamina, Lansia di Muara Jawa Ditangkap Polisi

Senin, 21/09/2026

Pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Muara Jawa)

Share

Berita Terkait