Senin, 21/09/2026
Senin, 21/09/2026
barang bukti berupa jackhummer yang diamankan oleh pihak polsek Samarinda ulu (dok polsek Samarinda ulu)
Senin, 21/09/2026

barang bukti berupa jackhummer yang diamankan oleh pihak polsek Samarinda ulu (dok polsek Samarinda ulu)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peralatan yang semestinya digunakan untuk menyelesaikan pembangunan sebuah rumah di Jalan Ramania, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda justru raib dari lokasi.
Dua unit jackhammer, gerinda hingga telepon seluler dilaporkan hilang setelah diduga dicuri dari rumah yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut.
Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Korban mendapat informasi dari mandor yang bekerja di rumah tersebut bahwa sejumlah barang yang sebelumnya berada di lokasi pembangunan sudah tidak ditemukan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah peralatan bangunan dan satu unit telepon seluler diketahui telah hilang.
“Barang yang hilang berupa dua unit jackhammer merek Bosch, satu unit gerinda merek Makita dan satu unit handphone Redmi A9 warna hitam,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis pada Senin (21/9/2026)
Menurutnya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AEP, 28. Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap pria tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan dari keterangan saksi, pelaku AEP pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 Wita telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Asriadi.
AEP akhirnya diamankan polisi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Penangkapan dilakukan sekitar 15 jam setelah dugaan pencurian diketahui.
Asriadi mengatakan, setelah diamankan, AEP kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone sebagai barang bukti. Sementara dua buah alat bangunan jenis bor dan satu mata gerinda masih dalam pencarian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AEP kami proses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Senin, 21/09/2026
barang bukti berupa jackhummer yang diamankan oleh pihak polsek Samarinda ulu (dok polsek Samarinda ulu)
TERPOPULER