Jumat, 18/09/2026

Diduga Bakar Lahan Sawit PT BDAM, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi

Jumat, 18/09/2026

Pelaku yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Dok.Polsek Loa Kulu)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Bakar Lahan Sawit PT BDAM, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi

Jumat, 18/09/2026

logo

Pelaku yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Dok.Polsek Loa Kulu)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu mengamankan seorang pria berinisial M (43) yang diduga membakar lahan sawit milik PT BDAM di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.

Kebakaran yang terjadi di kawasan Padang Indah Blok S-11 Divisi Pinang Hijau Estate, Desa Margahayu ini menghanguskan lahan seluas 0,8 hektare dan 80 pohon sawit berusia sekitar enam bulan.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan, kebakaran pertama kali terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA setelah seorang saksi yakni warga setempat melihat kepulan asap tebal dari area kebun.

Pihak manajemen dan keamanan perusahaan yang melakukan pengecekan menemukan adanya lahan dan pohon kelapa sawit hangus terbakar. Merasa dirugikan, PT BDAM melaporkan insiden pembakaran itu ke Polsek Loa Kulu pada Rabu (16/9/2026) lalu.

“Untuk kejadian kebakarannya sudah sejak tiga hari lalu, banyak bibit sawit yang usianya baru enam bulan hangus terbakar,” kata AKP Hari, Jumat (18/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti cangkul, parang, korek api, arang sisa pembakaran, dan satu sampel pohon sawit yang terbakar.

“Kita lakukan penangkapan tidak jauh dari loaksi tersebut dan menyita barang buktinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

“Pelaku terancam sanksi hukum terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Saat ini, kami sedang melengkapi administrasi penyidikannya sebelum melakukan gelar perkara,” tuturnya.

AKP Hari mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan, dikhawatirkan akan merambat ke lahan dan permukiman warga di tengah kondisi kemarau panjang saat ini.

Editor: Erwin

Diduga Bakar Lahan Sawit PT BDAM, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi

Jumat, 18/09/2026

Pelaku yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Dok.Polsek Loa Kulu)

Share

Berita Terkait