Kamis, 17/09/2026

Simpan Sabu di Jok Motor dan Dompet, Dua Pemuda di Loa Kulu Ditangkap

Kamis, 17/09/2026

Dua pelaku telah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Loa Kulu)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Simpan Sabu di Jok Motor dan Dompet, Dua Pemuda di Loa Kulu Ditangkap

Kamis, 17/09/2026

logo

Dua pelaku telah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Loa Kulu)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu meringkus dua pemuda setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam jok sepeda motor dan dompet. 

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono, mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Rabu, (16/9/2026 sekitar pukul 19.38 WITA, di kawasan Jalan H Masdamsi, RT 002, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu. Ia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

“Informasi dari warga, tim Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas mencurigai dan mengamankan dua orang pria,” kata Iptu Dwi Handono, Kamis (17/9/2026). 

Kedua pelaku yang diamankan diketahui berinisial RM (31), seorang warga asal Loa Janan Ilir, Samarinda, dan AY (23), pemuda asal Kota Bangun. Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar dan bekas pakai seberat 0,22 gram yang ditemukan di dalam dompet milik RM. 

Petugas juga menemukan satu poket sabu bekas pakai seberat 0,15 gram yang disembunyikan di dalam jok motor Yamaha N-Max KT-6439-JQ) yang dikendarainya. “Kami juga menyita dua unit telepon genggam iPhone 12 Pro dan Redmi A3 sebagai alat mereka untuk transaksi,” jelasnya. 

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor: Erwin

Simpan Sabu di Jok Motor dan Dompet, Dua Pemuda di Loa Kulu Ditangkap

Kamis, 17/09/2026

Dua pelaku telah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Loa Kulu)

Share

Berita Terkait