Kamis, 17/09/2026
Kamis, 17/09/2026
Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Kamis, 17/09/2026

Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut memperoleh status penyitaan dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan pelaksanaan Undang-Undang, tepatnya Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Bangkit saat melakukan press release pemusnahan di Mako Polresta Samarinda pada Kamis (17/9/2026)
Dalam pemusnahan tersebut, polisi memusnahkan 1.827 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, sebanyak 1.022 butir ekstasi turut dimusnahkan dengan berat mencapai 424,49 gram netto.
Bangkit menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan delapan laporan polisi atau delapan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam beberapa waktu terakhir.
Dari delapan perkara itu, polisi mengamankan total 12 tersangka. Barang bukti yang telah melalui proses hukum kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari jumlah tersebut, barang bukti merupakan hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi atau delapan kasus yang diungkap sampai dengan dua bulan yang lalu,” katanya.
Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh para tersangka. Menurut Bangkit, kehadiran tersangka dalam proses tersebut menjadi bagian dari transparansi penyidik dalam menangani barang bukti sejak proses penyitaan hingga pemusnahan.
“Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan para tersangka. Hal ini untuk menunjukkan transparansi bahwa penyitaan dilakukan secara teliti, cermat dan benar,” jelasnya.
Bangkit menambahkan, peredaran narkotika yang diungkap polisi tidak terkonsentrasi pada satu wilayah tertentu. Barang bukti dalam sejumlah perkara tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kota Samarinda.
“Sebagian besar sebenarnya rata dari semua kecamatan. Tidak ada fokus titik tertentu. Di semua kecamatan ada,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 17/09/2026
Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER