Rabu, 16/09/2026
Rabu, 16/09/2026
Suasana sidak oleh pihak kepolisian di lokasi tambang emas ilegal diDesa Rantau Layung, Kabupaten Paser. (Foto: Dok.JATAM Kaltim)
Rabu, 16/09/2026

Suasana sidak oleh pihak kepolisian di lokasi tambang emas ilegal diDesa Rantau Layung, Kabupaten Paser. (Foto: Dok.JATAM Kaltim)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyoroti pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) aparat kepolisian di lokasi dugaan tambang emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser Senin (14/9/2026) lalu.
Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing menyebut sidak tersebut turut melibatkan 13 personel gabungan dari Reskrim Polres Paser dan Polsek Batu Sopang, terdiri dari tiga perwira dan 10 bintara.
Kedatangan aparat menjadi penting karena aktivitas tambang emas ilegal di Rantau Layung sebelumnya telah dilaporkan warga bersama JATAM Kaltim kepada aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
"Tetapi kami mempertanyakan efektivitas penindakan, lantaran dari empat titik aktivitas tambang yang diketahui warga, aparat hanya mendatangi satu lokasi," ujar Mustari dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/9/2026).
Warga yang mendampingi aparat juga sempat mengarahkan petugas ke titik lainnya namun perjalanan tidak dilanjutkan dengan alasan pertimbangan keamanan. Karena itu Mustari menilai seluruh titik yang dilaporkan perlu diperiksa agar penindakan tidak berhenti pada satu lokasi.
"Peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tambang, seperti mesin, kendaraan, pompa hingga BBM, juga harus diinventarisasi untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Lokasi yang didatangi pihak kepolisian telah memasang garis polisi pada sejumlah peralatan. Namun, berdasarkan keterangan warga, tidak seluruh peralatan diamankan sebagai barang bukti.
"Infonya polisi juga membawa mesin Alkon, sementara mesin dompeng, pompa Kato, kendaraan dan BBM sebagian masih berada di lokasi," jelas Mustari.
Satu orang bernama Ajis juga dibawa ke Polsek Batu Sopang untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam memasukkan orang untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Dirinya menekankan pemeriksaan terhadap satu orang tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Termasuk pihak yang menyediakan modal, mengorganisasi pekerja, menyediakan peralatan dan menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 16/09/2026
Suasana sidak oleh pihak kepolisian di lokasi tambang emas ilegal diDesa Rantau Layung, Kabupaten Paser. (Foto: Dok.JATAM Kaltim)
TERPOPULER