Rabu, 16/09/2026
Rabu, 16/09/2026
Hp yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai pinang)
Rabu, 16/09/2026

Hp yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai pinang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Saat rumah masih dalam suasana sunyi dan penghuni terlelap, dua telepon seluler yang diletakkan di ruang tamu tiba-tiba raib.
Pemilik ponsel baru menyadari kehilangan tersebut ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WITA. Upaya melacak kedua perangkat juga tidak membuahkan hasil karena nomor ponsel sudah tidak lagi aktif.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan pencurian tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
"Terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap pelaku," ujar Aksaruddin
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Dua ponsel yang hilang masing-masing iPhone X warna hitam dan Redmi Note 14 warna ungu.
"Korban kemudian mencoba menghubungi kedua nomor ponselnya, tetapi sudah tidak aktif. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta," tambahnya
Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Polisi mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah kami mendapatkan petunjuk dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. IR, remaja berusia 20 tahun yang kami amankan sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Gunung Lingai," katanya
Waktu penangkapan tersebut hanya sekitar lima setengah jam setelah korban mengetahui dua ponselnya hilang. Saat menjalani pemeriksaan awal, IR mengakui telah mengambil dua perangkat milik korban.
"Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone X warna hitam dan satu unit Redmi Note 14 warna ungu," tuturnya.
Aksaruddin menambahkan, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melengkapi sejumlah administrasi penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Untuk perkara ini, terduga pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 16/09/2026
Hp yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai pinang)
TERPOPULER