Rabu, 16/09/2026

Remaja 20 Tahun di Gunung Lingai Curi Dua Ponsel Saat Pemilik Tertidur Pulas  

Rabu, 16/09/2026

Hp yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai pinang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Remaja 20 Tahun di Gunung Lingai Curi Dua Ponsel Saat Pemilik Tertidur Pulas  

Rabu, 16/09/2026

logo

Hp yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai pinang)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Saat rumah masih dalam suasana sunyi dan penghuni terlelap, dua telepon seluler yang diletakkan di ruang tamu tiba-tiba raib. 

Pemilik ponsel baru menyadari kehilangan tersebut ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WITA. Upaya melacak kedua perangkat juga tidak membuahkan hasil karena nomor ponsel sudah tidak lagi aktif.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan pencurian tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

"Terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap pelaku," ujar Aksaruddin

Pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Dua ponsel yang hilang masing-masing iPhone X warna hitam dan Redmi Note 14 warna ungu.

"Korban kemudian mencoba menghubungi kedua nomor ponselnya, tetapi sudah tidak aktif. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta," tambahnya

Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Polisi mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah kami mendapatkan petunjuk dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. IR, remaja berusia 20 tahun yang  kami amankan sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Gunung Lingai," katanya

Waktu penangkapan tersebut hanya sekitar lima setengah jam setelah korban mengetahui dua ponselnya hilang. Saat menjalani pemeriksaan awal, IR mengakui telah mengambil dua perangkat milik korban.

"Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone X warna hitam dan satu unit Redmi Note 14 warna ungu," tuturnya.

Aksaruddin menambahkan, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melengkapi sejumlah administrasi penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Untuk perkara ini, terduga pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Remaja 20 Tahun di Gunung Lingai Curi Dua Ponsel Saat Pemilik Tertidur Pulas  

Rabu, 16/09/2026

Hp yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai pinang)

Share

Berita Terkait