Senin, 14/09/2026
Senin, 14/09/2026
Warga Tenggarong Seberang menepi ke pinggir jalan akibat adanya aksi balapan liar yang dilakukan oleh para remaja. (Foto: Dok. Facebook)
Senin, 14/09/2026

Warga Tenggarong Seberang menepi ke pinggir jalan akibat adanya aksi balapan liar yang dilakukan oleh para remaja. (Foto: Dok. Facebook)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Aksi nekat sekelompok remaja yang menyulap kawasan Jalan Poros Tenggarong Seberang menjadi arena balap liar Minggu (13/9/2026) malam kemarin memicu kemarahan warga setempat.
Mengambil waktu sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WITA, para remaja itu berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa memikirkan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Aksi saling salip dalam kecepatan tinggi tersebut paling rawan terlihat di tikungan RT 16. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengaku waswas karena posisi motor yang sangat laju saat berbelok berpotensi besar memicu kecelakaan fatal dan kekhawatiran warga terbukti yang mana akibat aksi ugal-ugalan itu dua insiden kecelakaan terjadi di wilayah RT 15.
"Mereka lewat tikungan RT 16 saling salip dan posisinya laju akhirnya ada yang larut dan terjadi kecelakaan sampai dua kali kejadian di RT 15," kata Anggun, seorang warga kepada Korankaltim.com Senin (14/9/2026).
Lebih parahnya lagi, dalam aksi ini beberapa motor yang digunakan untuk adu kecepatan dilaporkan tidak menyalakan lampu utama. Kondisi fisik kendaraan yang tidak standar itu tentu sangat membahayakan dan memicu risiko tabrakan yang lebih besar dalam kondisi jalanan malam hari.
Warga menyayangkan sikap para pelaku yang seolah tidak memikirkan perasaan serta beban orang tua mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Biarpun saya tidak punya anak laki-laki, saya ikut geram dan marah melihat kelakuan mereka semua. Apakah mereka tidak berpikir kalau kecelakaan pasti bakal menyusahkan orang tua dan pengendara yang tak bersalah ikut tertabrak," ucap Anggun.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Zulhamdani mengungkapkan, berdasarkan informasi di lapangan, sebagian besar pelaku balap liar tersebut diketahui bukan warga lokal setempat, melainkan remaja yang berdomisili dari Kota Samarinda yang sengaja datang ke lokasi tersebut.
"Rata-rata pelaku balap liar banyak yang domisili di samarinda dan bukan domisili lokalan dilokasi balapan," kata Zulhamdani.
Kepolisian bersama Sat Lantas Polres Kukar langsung mengambil tindakan tegas. Patroli berkala di lokasi yang kerap dijadikan arena balapan terus ditingkatkan demi mengantisipasi kejadian serupa.
Selain tindakan represif di lapangan melalui patroli, upaya pencegahan juga masif dilakukan. Melalui Unit Laka dan Bhabinkamtibmas, kepolisian telah memberikan imbauan serta sosialisasi secara langsung. Langkah edukasi ini menyasar sekolah-sekolah yang menjadi atensi, lingkungan desa, hingga melibatkan peran aktif tokoh masyarakat setempat.
"Semua tokoh masyarakat kami libatkan dalam sosialisasi balapan liar ini. Kami tegaskan patroli sudah kami lakukan setiap malam di wilayah Tenggarong Seberang untuk mengantisipasi balapan lian dan aksi kriminal lainnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, pelaku balap liar di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 Juta.
Editor: Aspian Nur
Senin, 14/09/2026
Warga Tenggarong Seberang menepi ke pinggir jalan akibat adanya aksi balapan liar yang dilakukan oleh para remaja. (Foto: Dok. Facebook)
TERPOPULER