Minggu, 13/09/2026

Bakar Lahan Pakai Ban Bekas di Tol Km 56, Pria di Kukar Diamankan Polisi

Minggu, 13/09/2026

Lokasi lahan disengaja dibakar dan barang bukti karet ban yang telah diamanakan polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Jawa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bakar Lahan Pakai Ban Bekas di Tol Km 56, Pria di Kukar Diamankan Polisi

Minggu, 13/09/2026

logo

Lokasi lahan disengaja dibakar dan barang bukti karet ban yang telah diamanakan polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Jawa)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa meringkus seorang pria berinisial IM (47) diduga sengaja membakar lahan di kawasan Teluk Dalam RT 07, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). 

Pelaku membakar lahan miliknya sendiri menggunakan potongan karet ban dan sebuah korek api.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menerima laporan adanya kepulan asap dan titik api yang membubung di wilayah Teluk Dalam. 

Mengingat lokasinya yang berada dekat dengan kawasan Tol Km 56, personel kepolisian langsung bergerak ke titik lokasi guna mengantisipasi dampak fatal bagi pengguna jalan tol dan lingkungan sekitar.

Medan yang harus ditempuh tidak mudah. Polisi terpaksa menembus akses jalan hauling yang berdebu sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menembus rimbunnya kawasan hutan menuju sebuah pondok terpencil.

“Lokasi pondok lumayan jauh masuk ke dalam dan sulit ditembus kendaraan,” kata Kapolsek Muara Jawa, Iptu Yoga Fatur Rahman, Minggu (13/9/2026).

Di pondok tersebut, petugas memergoki IM dan mengakui telah melakukan pembakaran tersebut.

“Kita lakukan penangkapan dipondok milik IM, dia juga sudah mengakui kesalahannya,” ungkapnya.

Iptu Yoga, menjelaskan, modus yang digunakan terbilang sangat berbahaya, pelaku sengaja menyulut api menggunakan potongan karet ban bekas demi membuat api cepat membesar dan merembet. 

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa dua potongan karet ban yang sudah hangus terbakar serta satu buah korek api gas warna kuning,” jelasnya.

Ia menegaskan, tindakan ini diambil demi menyelamatkan lingkungan dan mengantisipasi ancaman keselamatan masyarakat luas. Akibat aksinya, IM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Jawa.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor: Erwin

Bakar Lahan Pakai Ban Bekas di Tol Km 56, Pria di Kukar Diamankan Polisi

Minggu, 13/09/2026

Lokasi lahan disengaja dibakar dan barang bukti karet ban yang telah diamanakan polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Jawa)

Share

Berita Terkait