Kamis, 10/09/2026
Kamis, 10/09/2026
Satu unit sepeda motor diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
Kamis, 10/09/2026

Satu unit sepeda motor diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepercayaan dalam hubungan asmara berubah menjadi petaka bagi seorang perempuan di Kecamatan Sambutan, Samarinda. Saat meninggalkan rumah, korban justru kehilangan sepeda motor, uang tunai, hingga uang titipan yang disimpannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Minggu (6/9/2026) malam.
Korban meninggalkan rumah sekitar pukul 19.15 Wita. Saat itu, kekasihnya berinisial VC (27) masih berada di dalam rumah. Karena percaya kepada sang kekasih, korban tidak mengunci pintu.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan VC untuk mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy merah-hitam KT 5560 BAV yang disimpan di dalam bufet.
Setelah mendapatkan kunci, VC diduga membawa sepeda motor tersebut keluar dari rumah korban.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu ditinggalkan korban. Dari pemeriksaan awal, kendaraan menjadi salah satu barang yang dibawa dalam aksi tersebut,” ujar Amiruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Kamis (10/9/2026).
Tak hanya sepeda motor, uang milik korban juga ikut raib. Uang tunai Rp200 ribu yang berada di dalam dompet serta uang titipan senilai Rp1,3 juta turut dibawa pelaku.
“Selain kendaraan, kami juga menemukan adanya uang korban yang digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya,” tambahnya.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali ke rumah sekitar pukul 20.30 Wita. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras sudah tidak ada. Sementara itu, VC juga telah meninggalkan lokasi.
Korban kemudian berupaya menghubungi VC melalui telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor telepon VC sudah tidak aktif. Korban juga diketahui telah diblokir.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsekta Samarinda Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan VC sekaligus mencari sepeda motor milik korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku sekaligus mencari kendaraan yang dibawa,” ungkap Amiruddin.
Sehari berselang, keberadaan VC berhasil diketahui. Tim Reskrim Polsekta Samarinda Kota menangkapnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.15 Wita di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Scoopy milik korban beserta STNK dan kunci kendaraan. Petugas juga menemukan uang tunai tersisa Rp700 ribu.
“Barang bukti kendaraan berhasil kami amankan sebelum sempat berpindah tangan kepada orang lain,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, VC mengakui telah menggunakan sebagian uang korban. Dari total Rp1,5 juta yang diambil, sekitar Rp800 ribu telah habis untuk membayar sewa kamar kost dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk membayar kost dan kebutuhan hidup selama pelariannya,” bebernya.
Polisi juga mengungkap kendaraan korban rencananya akan dijual atau digadaikan. Namun, niat tersebut belum terlaksana karena pelaku lebih dahulu ditangkap.
“Rencananya kendaraan tersebut mau digadaikan atau dijual oleh pelaku, tapi belum sempat terealisasi karena Vc keburu kami amankan,” tegasnya.
Kini, VC harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Erwin
Kamis, 10/09/2026
Satu unit sepeda motor diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
TERPOPULER