Kamis, 10/09/2026
Kamis, 10/09/2026
Tabung gas yang diamankan oleh pihak polsek palaran (dok polsek Palaran)
Kamis, 10/09/2026

Tabung gas yang diamankan oleh pihak polsek palaran (dok polsek Palaran)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aktivitas berdagang es kopi sebuah kontainer yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Darmawan RT 23 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda harus terhenti.
Bukan tanpa alasan, pemilik usaha kehilangan delapan tabung gas elpiji tiga kilogram setelah tempat usaha tersebut dibobol maling. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 30 Juni 2026 lalu sekitar pukul 04.25 WITA namun baru terungkap pada 7 September hari Senin lalu.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan kepada Korankaltim.com Kamis (10/9/2026) hari ini menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut yang mana pelaku diduga merusak akses masuk kontainer dengan cara mencongkel bagian pintu dan membawa kabur delapan tabung LPG 3 kilogram.
Pemilik usaha baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka kontainer untuk berjualan dan melihat kondisi pintu yang sudah rusak menjadi tanda awal terjadinya pencurian. “Korban mengetahui kejadian saat hendak membuka tempat usahanya. Setelah diperiksa, delapan tabung LPG 3 kilogram sudah tidak ada,” ujar Wawan. Akibat kehilangan tersebut, aktivitas usaha korban ikut terganggu dengan kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp1 Juta.
Kasus tersebut sempat belum menemukan titik terang hingga akhirnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat pada Minggu (7/9/2026) lalu yang mana ketua RT 22 Kelurahan Bukuan melaporkan adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga berkaitan dengan pencurian tabung gas. “Informasi kami terima hari Minggu dan anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan orang yang dimaksud,” jelas Wawan.
Pria berinisial Me berusia 44 tahun diamankan warga saat itu kemudian dibawa ke Mapolsek Palaran bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, warga asal Lampung tersebut mengakui perbuatannya. “Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil tabung gas dari kontainer tersebut.
Cara masuknya dengan mencongkel bagian pintu,” sebut Wawan. Polisi turut mengamankan delapan tabung kosong LPG 3 kilogram berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kerusakan pada pintu kontainer juga menjadi bagian dari hasil pemeriksaan petugas.
“Barang bukti yang kami amankan berupa delapan tabung kosong LPG tiga kilogram. Saat ini seluruhnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Wawan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477. Wawan mengatakan proses hukum terhadap Me tetap berjalan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan. “Perkara ini kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami masih melengkapi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan barang bukti yang ada,” tegasnya.
Wawan mengapresiasi warga yang turut membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus kriminal di lingkungan permukiman.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi dari warga sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 10/09/2026
Tabung gas yang diamankan oleh pihak polsek palaran (dok polsek Palaran)
TERPOPULER