Minggu, 30/08/2026

Baru Keluar Penjara, Pria 36 Tahun di Samarinda Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, 30/08/2026

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan oleh pihak Polsek Sungai Pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru Keluar Penjara, Pria 36 Tahun di Samarinda Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, 30/08/2026

logo

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan oleh pihak Polsek Sungai Pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pria berinisial R (36) kembali harus berurusan dengan polisi meski baru sehari menghirup udara bebas. Ia diduga membawa kabur sepeda motor Honda Genio milik temannya di Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang membeli bakso di sekitar depan Rutan Jalan Wahid Hasyim 2. Saat itu, korban secara kebetulan bertemu dengan R yang telah dikenalnya.

“Saat itu korban sedang membeli bakso di sekitar depan Rutan Jalan Wahid Hasyim 2. Kemudian korban bertemu dengan pelaku yang memang sudah dikenalnya,” ujar Aksaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Pertemuan tersebut berlanjut dengan percakapan. Korban kemudian menanyakan mengenai kapan pelaku keluar dari penjara. Kepada korban, R menyampaikan bahwa dirinya baru satu hari menghirup udara bebas.

Situasi berubah ketika pelaku meminta untuk menggunakan sepeda motor Honda Genio milik korban. Kendaraan itu disebut akan digunakan untuk menemui seseorang.

“Tidak lama kemudian, R meminta meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban dengan alasan hendak menemui seseorang,” tambahnya.

Persoalannya, korban belum sempat memberikan persetujuan. Pelaku justru langsung membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Korban yang menunggu kepulangan pelaku hingga malam hari dibuat khawatir lantaran motor tak kunjung dikembalikan.

Hingga sekitar pukul 23.00 Wita, kendaraan tersebut masih belum kembali. Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp24 juta.

Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu menangani perkara penadahan. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang mengamankan seorang pria terkait perkara penadahan. Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” jelas Aksaruddin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu. Pelaku akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan Honda Genio yang diduga milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, diketahui pelaku benar melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” terang Aksaruddin.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pelaku kini diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Baru Keluar Penjara, Pria 36 Tahun di Samarinda Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, 30/08/2026

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan oleh pihak Polsek Sungai Pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)

Share

Berita Terkait