Minggu, 30/08/2026
Minggu, 30/08/2026
Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Shutterstock)
Minggu, 30/08/2026

Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Shutterstock)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang pemuda di Kota Samarinda diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah korban tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga menemukan korban.
Setelah ditemukan, korban menceritakan kepada keluarganya mengenai peristiwa yang diduga dialaminya. Keluarga kemudian meminta pendampingan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan laporan pendampingan diterima pada Kamis (27/8/2026) malam. Pihaknya kemudian segera melakukan asesmen terhadap kondisi korban sebelum mendampingi keluarga dalam proses pelaporan ke kepolisian.
“Korban kemudian kami dampingi untuk membuat laporan. Setelah itu dilakukan BAP dan keesokan harinya korban menjalani visum,” ujar Rina, Minggu (30/8/2026).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi lebih dari sekali dalam beberapa waktu terakhir.
“Terakhir perbuatan pelaku itu sekitar dua minggu lalu,” akunya.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Sihombing mengatakan, pengamanan dilakukan kurang dari sehari setelah laporan diterima.
“Setelah menerima laporan, pelaku langsung kami amankan kurang dari 24 jam. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Roy.
Polisi menyebut pelaku dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya. Sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara juga diamankan sebagai barang bukti.
“Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, dan terduga pelaku. Perkara ini kami selidiki sebagai tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 30/08/2026
Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Shutterstock)
TERPOPULER