Jumat, 28/08/2026
Jumat, 28/08/2026
Ilustrasi pembakaran hutan dan lahan. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Jumat, 28/08/2026

Ilustrasi pembakaran hutan dan lahan. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendalami sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tenggarong.
Kini, penyidik Polres Kukar telah mengamankan dan menetapkan tersangka dalam perkara pembakaran lahan di wilayah hukumnya.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menegaskan, penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh. Polisi tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum tegas bagi para pelaku.
Saat ini, personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait masih terus bersiaga di lapangan untuk menjinakkan titik-titik api.
“Fokus kami tak hanya membantu pemadaman, tetapi juga melakukan tindakan hukum kepada para pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan,” kata AKBP Khairul Basyar, Jumat (28/8/2026).
Dirinya membenarkan adanya oknum yang telah ditangkap terkait dugaan pembakaran lahan secara sengaja. Kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Mengenai identitas pelaku dan kronologi lengkap kejadian tersebut, Polres Kukar berencana menggelar rilis resmi dalam waktu dekat.
“Nanti ada beberapa kasus yang akan kita rilis karena kita sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Kemarin juga sudah ada tersangkanya,” ucapnya.
Kepolisian di Kaltim hingga kini telah menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan lima tersangka dari 23 kasus Karhutla. Jumlah ini bertambah setelah polisi menangkap dua tersangka baru di wilayah Berau dan Kutai Timur.
Di Berau, pemuda berinisial MMA (28) ditangkap pada Senin (24/8/2026) setelah dilaporkan membakar dua hektare lahan konsesi di Kecamatan Gunung Tabur untuk kebun sawit. Polisi menyita korek api, parang, dan gergaji mesin sebagai barang bukti. Kemudian, di Kutai Timur, lansia berinisial VBM (62) ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara keseluruhan, penanganan kasus karhutla ini tersebar di berbagai wilayah. Sebanyak lima tersangka resmi telah diproses di Polres Kukar, Polres Kutai Timur, dan Polres Berau.
Sementara, 18 kasus penyelidikan diusut oleh Ditreskrimsus, Polres Paser, Samarinda, PPU, Bontang, Kutai Barat, dan Balikpapan.
Editor: Erwin
Jumat, 28/08/2026
Ilustrasi pembakaran hutan dan lahan. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)
TERPOPULER