Rabu, 26/08/2026

Agus Hari Kesuma Ajukan PK Perkara DBON, Kuasa Hukum Minta Putusan Dibatalkan

Rabu, 26/08/2026

Suasana ruang persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam pengajuan PK perkara DBON. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Agus Hari Kesuma Ajukan PK Perkara DBON, Kuasa Hukum Minta Putusan Dibatalkan

Rabu, 26/08/2026

logo

Suasana ruang persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam pengajuan PK perkara DBON. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Sidang PK terkait perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut digelar Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/8/2026). Permohonan diajukan melalui Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth.

Dalam permohonannya, tim hukum Agus mempersoalkan sejumlah pertimbangan dalam putusan sebelumnya. Salah satunya terkait uang yang diterima Agus yang disebut sebagai honorarium atas tugasnya sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Hendrich menegaskan, uang tersebut bukan hasil penggelapan ataupun pembayaran fiktif, melainkan honorarium resmi berdasarkan surat keputusan dan tugas jabatan ad-hoc.

“Uang yang diterima pemohon merupakan honorarium atau uang kehormatan atas pekerjaan yang dijalankan berdasarkan jabatan resmi, bukan uang negara yang digunakan untuk memperkaya diri,” ujar Hendrich saat ditemui seusia sidang.

Tim hukum menilai tidak terdapat unsur memperkaya diri dalam perkara tersebut. Menurut mereka, putusan pengadilan sebelumnya bahkan menyatakan tidak ada uang negara yang digunakan untuk memperkaya Agus maupun pihak lain.

“Seluruh uang honorarium yang dipersoalkan dalam perkara ini sudah dikembalikan atau dititipkan secara utuh melalui rekening penampungan Kejaksaan. Karena itu, apabila PK dikabulkan, kami meminta uang tersebut dikembalikan kepada Pak Agus,” tambahnya.

Tim hukum juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta dan status izin saksi ahli yang dihadirkan.

Mereka pun mempersoalkan status izin Danang Rahmat Surono sebagai akuntan publik dan menyebut izin yang bersangkutan telah dibekukan OJK sejak 2 April 2026.

“Dasar pembuktian kerugian negara juga kami persoalkan, termasuk kompetensi dan status izin ahli yang digunakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Tim hukum turut menyoroti rekam jejak Agus selama 34 tahun sebagai ASN serta pelaksanaan program DBON yang dinilai memberikan hasil bagi prestasi olahraga Kaltim.

“Kami meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Agus Hari Kesuma tidak terbukti bersalah atau lepas dari segala tuntutan hukum. Kami juga memohon agar uang titipan honorarium dikembalikan serta harkat, martabat, kedudukan, dan nama baik beliau dipulihkan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Agus Hari Kesuma Ajukan PK Perkara DBON, Kuasa Hukum Minta Putusan Dibatalkan

Rabu, 26/08/2026

Suasana ruang persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam pengajuan PK perkara DBON. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait