Selasa, 25/08/2026

Polres Kukar Ingatkan Pelaku Karhutla, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun

Selasa, 25/08/2026

Salah satu kebakaran lahan paling besar di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga. (Foto: Dok.BPBD Kukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Kukar Ingatkan Pelaku Karhutla, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun

Selasa, 25/08/2026

logo

Salah satu kebakaran lahan paling besar di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga. (Foto: Dok.BPBD Kukar)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Penindakan tersebut dilakukan dengan menerapkan ketentuan pidana yang berlaku terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengatakan aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku karhutla yang dilakukan secara sengaja.

“Kami akan tindak tegas pelaku yang membakar hutan dan lahan dengan sengaja,” kata AKBP Khairul Basyar, Selasa (25/8/2026).

Ia menegaskan, undang-undang yang akan digunakan dalam kasus ini yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308 yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, jeratan hukum juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf h, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 jo Pasal 56.

“Kedua regulasi ini menetapkan ancaman hukuman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 jo Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juga siap menjatuhkan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara.

“Membakar hutan dan lahan berarti merusak alam, mengancam kehidupan, dan merenggut masa depan generasi penerus,” ujarnya.

Melalui penegakan hukum ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan. “Jangan bakar hutan, jangan rusak masa depan, patuhi hukum demi melindungi hutan kita,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Kukar resmi menetapkan dua pria berinisial N dan JP sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan 3.500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. 

Kejadian ini bermula pada Rabu, (29/7/2026) saat petugas PT ITCI KU mendeteksi adanya gumpalan asap tebal yang membubung dari area konsesi perusahaan. Mendapati indikasi kebakaran tersebut, tim pemadam gabungan bersama pihak perusahaan segera bergerak cepat menuju titik lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak dua orang yakni N dan JP kepergok sedang berada di lokasi. Keduanya diduga kuat tengah membersihkan lahan dengan metode pembakaran yang memicu munculnya asap tebal tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam dan pelaksanaan gelar perkara, pihak penyidik akhirnya resmi menaikkan status hukum N dan JP dari saksi menjadi tersangka.

Editor: Erwin

Polres Kukar Ingatkan Pelaku Karhutla, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun

Selasa, 25/08/2026

Salah satu kebakaran lahan paling besar di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga. (Foto: Dok.BPBD Kukar)

Share

Berita Terkait