Senin, 24/08/2026
Senin, 24/08/2026
Ilustrasi togel. (Foto: Istimewa)
Senin, 24/08/2026

Ilustrasi togel. (Foto: Istimewa)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Praktik penjualan nomor togel yang diduga dilakukan melalui sebuah warung di kawasan Pasar Sungai Dama Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir, berhasil diungkap kepolisian.
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IDH (56), yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengepul nomor togel.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Heru Erkahadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi togel di sebuah warung di kawasan Pasar Sungai Dama Baru.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas perjudian di lokasi,” ujar Heru dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026)
Menurutnya, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang dicurigai. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan IDH beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp325 ribu yang diduga hasil transaksi togel, satu buah stempel, satu buku catatan, beberapa lembar kertas catatan, serta satu buah bolpoin,” jelasnya.
Heru mengungkapkan, polisi kemudian memeriksa handphone milik tersangka. Dari perangkat tersebut ditemukan sejumlah komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian nomor togel.
“Dari handphone tersangka, kami menemukan komunikasi melalui WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi pembelian nomor togel,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan togel tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Selanjutnya, IDH bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui sudah menjalankan aktivitas tersebut kurang lebih satu bulan. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Heru.
Heru menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Untuk perbuatannya, tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 24/08/2026
Ilustrasi togel. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER