Minggu, 23/08/2026

Saksi dan Ahli Ungkap Fakta Penting di Sidang Banding, Pembelaan Handy Aliansyah Menguat

Minggu, 23/08/2026

Suasana jalannya persidangan banding Handy Aliansyah, anak pemilik jaringan hotel di Balikpapan, yang diwarnai perdebatan sengit seputar status sita jaminan dan kewajiban finansial korporasi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Saksi dan Ahli Ungkap Fakta Penting di Sidang Banding, Pembelaan Handy Aliansyah Menguat

Minggu, 23/08/2026

logo

Suasana jalannya persidangan banding Handy Aliansyah, anak pemilik jaringan hotel di Balikpapan, yang diwarnai perdebatan sengit seputar status sita jaminan dan kewajiban finansial korporasi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Rangkaian persidangan banding yang mendudukkan Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah yang tak lain anak dari pemilik jaringan hotel ternama di Balikpapan kini memasuki babak krusial setelah keterangan saksi dan ahli dinilai memperkuat posisi hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi kunci serta ahli hukum yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Hendra Wahyu Nugraha, maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini juga mendengarkan keterangan penting dari mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.

Kim Sung Hyun, yang menjabat sebagai Dirut PT CEM berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak 17 April 2014 hingga 1 November 2022 setelah mengakuisisi perusahaan dari Bachtiar, membeberkan fakta mengejutkan di persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa saat proses akuisisi berlangsung, PT CEM masih memikul kewajiban pembayaran kepada empat pihak dengan nilai sekitar USD38 juta. Salah satu kewajiban terbesar tersebut adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.

“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” ujar Kim Sung Hyun.

Menurut Kim, PT CEM kemudian melakukan pembayaran bertahap hingga USD5 juta sampai tahun 2017, menyisakan kewajiban sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar kepada DPK. Kesaksian ini sekaligus meruntuhkan pengakuan saksi Bachtiar pada persidangan sebelumnya yang mengeklaim seluruh kewajibannya kepada DPK telah lunas.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana UPH, Prof. Jamin Ginting, berpandangan bahwa sengketa antara DPK dan PT Petrotrans Utama lebih mengarah pada hubungan hukum perdata. Adanya Surat Perjanjian Pelunasan Hutang (SPPH) yang disepakati sadar pada 3 November 2014 menjadi bukti kuat.

Prof. Jamin menyoroti konsistensi DPK yang tetap melakukan pembayaran cicilan kepada Petrotrans Rp2,250 miliar pada 2016, Rp1,550 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, hingga Rp2 miliar pada 2023, kendati Petrotrans sudah tidak lagi mengirim solar.

“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi,” tegas Prof. Jamin.

Tidak hanya itu, Prof. Jamin juga menyoroti penambahan Pasal 289 KUHP tentang pengalihan barang sitaan di tahap penyerahan tersangka (Tahap II) yang sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 142 C KUHAP dan membuat dakwaan batal demi hukum.

Dari sudut pandang hukum perdata dan korporasi, Dr. Ali Abdullah SH, MHum, MM, MKn, menjelaskan bahwa sita dalam perkara DPK dan Petrotrans merupakan sita perkara khusus, bukan sita umum kepailitan. Tindakan Handy Aliansyah menjual aset perusahaan dinilai sah karena aset tersebut tidak tercantum dalam berita acara sita.

Hal ini dikuatkan surat PN Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan tiga kendaraan yang dijual DPK uakni Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE belum pernah diletakkan sita.

Dia menyatakan, objek sita yang tercatat sah di berita acara hanyalah satu unit Toyota Avanza dan dua unit Toyota Rush.

Penasihat hukum Handy, Hendra Wahyu Nugraha, berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara obyektif. Sidang banding perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Erwin

Saksi dan Ahli Ungkap Fakta Penting di Sidang Banding, Pembelaan Handy Aliansyah Menguat

Minggu, 23/08/2026

Suasana jalannya persidangan banding Handy Aliansyah, anak pemilik jaringan hotel di Balikpapan, yang diwarnai perdebatan sengit seputar status sita jaminan dan kewajiban finansial korporasi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait