Minggu, 23/08/2026

Dua Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Bank Himbara di Berau Divonis Berbeda, JPU Masih Pikir-pikir

Minggu, 23/08/2026

Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Salah Satu Bank Himbara di Kabupaten Berau. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Bank Himbara di Berau Divonis Berbeda, JPU Masih Pikir-pikir

Minggu, 23/08/2026

logo

Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Salah Satu Bank Himbara di Kabupaten Berau. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, memasuki tahap putusan. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa, AW dan V, dalam sidang yang digelar Kamis (20/8/2026).

Terdakwa AW dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara V, yang merupakan karyawan BRI, divonis lebih ringan dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Perbedaan hukuman tersebut menjadi salah satu poin utama dalam putusan perkara korupsi yang menyeret keduanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Erwin Adiabhakti, melalui Kepala Subseksi Penuntutan dan Upaya Hukum Eksekusi (Uheksi) Kejari Berau, Deni Sitepu, membenarkan putusan tersebut.

“Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan AW terbukti melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan tersebut juga mengacu pada Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, AW dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta.

“AW dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan,” kata Deni.

Sementara itu, V dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap V selama 1 tahun 2 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.

“Untuk terdakwa V, pidananya akumulasi 1 tahun 2 bulan,” jelasnya.

Perbedaan vonis tersebut juga diikuti sikap hukum yang berbeda dari kedua terdakwa. AW menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sementara V bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir.

Sikap serupa diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau yang belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Sementara JPU menyatakan pikir-pikir,” tegasnya.

Dengan sikap tersebut, proses hukum perkara korupsi yang menyeret dua terdakwa itu masih berpeluang berlanjut. Pihak yang menyatakan pikir-pikir masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Berau memastikan seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai tahapan hukum hingga putusan dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Untuk selanjutnya, kami masih menunggu sikap hukum dari para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Dua Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Bank Himbara di Berau Divonis Berbeda, JPU Masih Pikir-pikir

Minggu, 23/08/2026

Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Salah Satu Bank Himbara di Kabupaten Berau. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait