Minggu, 23/08/2026

Polresta Samarinda Tertibkan Aksi Kebut-kebutan, 32 Pelanggar Ditindak

Minggu, 23/08/2026

Pengendara yang melakukan aksi kebut kebutan yang diamankan di Unit Turwali Satlantas Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polresta Samarinda Tertibkan Aksi Kebut-kebutan, 32 Pelanggar Ditindak

Minggu, 23/08/2026

logo

Pengendara yang melakukan aksi kebut kebutan yang diamankan di Unit Turwali Satlantas Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi kebut-kebutan yang melibatkan sejumlah remaja di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. 

Dalam patroli yang digelar Polresta Samarinda, Minggu (23/8/2026) mulai pukul 01.00 hingga 04.00 Wita, polisi menjaring 32 pelanggaran lalu lintas.

Personel menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul maupun aktivitas balap liar, seperti Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Pahlawan, Jalan dr Sutomo hingga kawasan lingkar Taman Samarendah.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan patroli dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas kebut-kebutan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Laporan masyarakat menjadi salah satu dasar kami melakukan penertiban. Kebut-kebutan di jalan bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Ismail.

Dari hasil penindakan, mayoritas pelanggar merupakan remaja. Beberapa di antaranya bahkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Petugas juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi. Sejumlah sepeda motor menggunakan knalpot brong dan memiliki perubahan spesifikasi yang dinilai tidak sesuai untuk digunakan di jalan raya.

“Kami juga menemukan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kendaraan seperti ini tentu menjadi perhatian apabila digunakan di jalan umum,” katanya.

Sebagai bagian dari pembinaan, remaja yang terjaring tidak langsung diperbolehkan membawa kendaraan mereka. Polisi meminta mereka mendorong sepeda motor menuju Pos Turjawali Satlantas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

“Setibanya di pos, seluruh kendaraan kami periksa dan didata. Jika ditemukan tidak memenuhi ketentuan teknis maupun aturan lalu lintas, kami berikan tindakan sesuai dengan jenis pelanggarannya,” jelas Ismail.

Ia menilai pengawasan orang tua penting untuk mencegah anak terlibat aksi balap liar. Terlebih, aktivitas tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Jangan memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara, terutama jika digunakan pada malam sampai dini hari,” tegasnya.

Polresta Samarinda memastikan patroli serupa terus dilakukan untuk menekan aktivitas balap liar dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Editor: Erwin

Polresta Samarinda Tertibkan Aksi Kebut-kebutan, 32 Pelanggar Ditindak

Minggu, 23/08/2026

Pengendara yang melakukan aksi kebut kebutan yang diamankan di Unit Turwali Satlantas Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait