Penangakpann JN dilakukan di kawasan Bukit Indah Jalan Mulawarman Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon Senin (22/6/2026) malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA.
Kepada Korankaltim.com Kamis (25/6/2026) hari ini, Kapolsek Bengalon AKP Helmi Septi Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Bengalon dengan melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan di lapangan, petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor Yamaha MX King berwarna hitam tanpa pelat nomor. Gerak-gerik pria tersebut mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku," ujar Helmi.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dan polisi kembali menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan yang dibalut plastik hitam. Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Total ada enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,7 gram," sebut Helmi.
Setelah diamankan, JN bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bengalon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kanit Reskrim Polsek Bengalon Ipda Fery Padlian mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," sebutnya.
Akibat perbuatannya, JN terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika," pungkas Helmi.
Editor: Aspian Nur