Aksi brutal tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras serta persoalan asmara dengan mantan istrinya. Dalam keadaan emosi, DA menyerang sejumlah orang hingga menyebabkan tiga korban mengalami luka-luka.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam akan menghabisi satu keluarga mantan istrinya, sehingga memicu keresahan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, saat itu DA mendatangi rumah mantan istrinya, RK (28), di Jalan Gunung Batu, Desa Loa Duri Ilir. Pelaku datang untuk mengambil anak kandungnya berinisial ARZ, lalu membawanya pergi ke rumah orang tuanya yang berada di daerah Samarinda Seberang.
“Sekira pukul 18.30 WITA, DA ini kembali ke rumah RK untuk mengantarkan anaknya itu. Tapi, DA datang dalam kondisi mabuk berat setelah meneguk miras oplosan. Dia menggedor-gedor pintu rumah dengan kasar,” kata AKP Abdillah, Rabu (3/6/2026).
RK yang mengetahui itu langsung membuka pintu dan menggendong anaknya, DA yang tersulut emosi langsung mencabut sebilah pisau belati dari pinggang kanannya. Pelaku berteriak memaksa RK untuk rujuk dan mengancam akan membunuh seluruh anggota keluarga.
“Kamu harus kembali sama aku, kamu nyakiti hatiku. Aku tak terima kalau kamu sama yang lain, satu keluarga akan aku bunuh,” ucap DA.
Kata dia, DA kemudian mengayunkan pisaunya kepada RK, namun korban berhasil menghindar. Ibu RK yang saat itu sedang menggendong cucunya juga ikut diserang. Ibu korban berinisial E mencoba menghindar hingga terjatuh, menyebabkan kelingking dan lutut kirinya terluka. Balita yang digendongnya juga mengalami luka di kaki serta bengkak pada kelopak mata kiri akibat terjatuh.
Melihat keributan tersebut, seorang pemuda setempat berinisial YA (23) datang untuk memberikan pembelaan. Naas, YA juga ikut terkena serangan itu pada kaki kanan korban sebanyak satu kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengejar saksi lain berinisial A yang berusaha melerai, hingga saksi terjatuh dan mengalami luka-luka. Usai membabi buta, pelaku langsung melarikan diri.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung melakukan pengejaran intensif ke wilayah Samarinda. Pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di Gang 17, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Saat kami kepung, DA yang masih dalam pengaruh alkohol bertindak tak kooperatif. Dia nekat melompat dari lantai dua rumah dengan niat untuk melarikan diri, akibatnya pelaku mengalami luka-luka akibat benturan,” ujarnya.
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sebilah pisau belati yang disembunyikan di dalam rumah tersebut. DA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 Jo Pasal 466 ayat 2 Jo Pasal 448 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Editor: Erwin