Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menyatakan pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Langkah ini juga menjadi bagian dari proses hukum yang wajib dilakukan setelah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WITA. Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi mengenai rencana transaksi narkotika di Jalan Dr FL Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Polisi kemudian mengamankan dua pemuda berinisial AA (20) dan AJ (20), di depan rumah warga di Jalan Gunung Petung RT 003, Desa Rempanga. Dari tangan mereka, polisi menyita empat linting ganja siap hisap di dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi dengan kedua terduga pelaku barang itu berasal dari WAR (28). Terduga pelaku kami amankan pada hari yang sama pukul 16.00 WITA di Jalan Gunung Petung,” ujarnya.
Setelah itu, petugas kemudian meringkus WAR dan mengaku mendapatkan ganja dari terduga pelaku lainnya berinisial MR (31). Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas menggerebek rumah MR di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji, Tenggarong.
Dari tangan MR polisi berhasil menyita 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja. Terduga pelaku mengaku seluruh barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial E yang berada di Samarinda.
Tidak sampai di situ, pengejaran berlanjut ke wilayah hukum Kota Samarinda pada Minggu, 8 Maret 2026. Tim Kolomonggo melacak keberadaan E di sebuah indekos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara, E tidak berada di tempat, namun polisi mengamankan dua orang di dalam kamar, yaitu J (19) dan Y (26), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan. Di lokasi ini, polisi menyita satu toples berisi 185 gram ganja, timbangan digital, kertas sigaret, dan plastik klip.
“Dari keterangan J, terungkap E juga menitipkan ganja dalam jumlah besar kepada seorang mahasiswi bernama JA (20),” ungkapnya.
Setelah mendapatkan lokasi kediaman wanita tersebut, polisi bergerak menggerebek kos J di daerah Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi itu ditemukan barang bukti berupa lima ball ganja kering seberat 2,5 Kilogram di dalam ransel, satu plastik hitam berisi satu Kilogram ganja kering, beberapa bungkus sedang ganja, serta dua unit timbangan digital.
Seluruh barang bukti ganja kering, baik yang berbentuk lintingan, bungkusan, maupun kemasan ball besar seberat total lebih dari 3,5 kilogram tersebut telah dimusnahkan secara terbuka di halaman Makopolsek Loa Kulu dengan cara dibakar di dalam wadah khusus hingga hangus tak tersisa.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Erwin