Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6/2026) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Agung Prasetyo dan Mohammad Syahidin Indrajaya itu juga menghadirkan terdakwa lainnya, Ketua Pelaksana DBON Kaltim Zairin Zain.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth menyatakan, pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh isi tuntutan yang disusun JPU sebelum menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Yang jelas, kami belum membaca secara utuh tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Yang kami ketahui, tuntutan yang dianggap terbukti adalah dakwaan subsider Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan,” ujar Hendrich usai persidangan.
Ia menjelaskan, kliennya dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp216 juta.
Menurutnya, uang tersebut merupakan honor yang diterima Agus selama menjadi pengurus DBON dan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Uang pengganti Rp216 juta itu adalah honor yang diterima terdakwa selama menjadi pengurus DBON dan sudah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi. Jika nantinya putusan berkekuatan hukum tetap, dana itu sudah tersedia,” katanya.
Hendrich menegaskan, pembelaan yang akan disampaikan pekan depan akan berfokus pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama proses pemeriksaan.
“Dalam pleidoi nanti kami akan menitikberatkan pada fakta-fakta persidangan. Kami berpendapat Agus Hari Kusuma tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU,” tegasnya.
Menurut Hendrich, Agus saat itu hanya menjalankan tugas sebagai pengguna anggaran dan melakukan diskresi untuk memperbaiki administrasi serta menyesuaikan nomenklatur kegiatan DBON agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Beliau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik dan memperbaiki administrasi terkait prosedur pencairan dana DBON. Bahkan ahli yang kami hadirkan menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang sah,” ujarnya.
Ia juga menilai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dalam persidangan.
“Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan bahwa Agus Hari Kusuma memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Karena itu kami berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider,” pungkasnya.
Editor: Erwin