Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Agung Prasetyo dan Mohammad Syahidin Indrajaya di ruang sidang Hatta Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut dua terdakwa dengan hukuman berbeda.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, dituntut 6 tahun penjara.
JPU Indra Rivani dalam amar tuntutannya menyatakan Agus Hari Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, AHK juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menilai uang sebesar Rp219.450.000 yang telah dititipkan terdakwa melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Samarinda dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan dirampas untuk negara.
Sementara itu, terhadap terdakwa Zairin Zain, JPU menuntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp219.230.000.
“Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp219.230.000, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan belum pernah dihukum, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” kata JPU
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta sejumlah dokumen yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada Dispora Kaltim. Barang bukti itu meliputi daftar penerima honor DBON, rekening koran DBON Kaltim, hingga dokumen rekapitulasi kegiatan program.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Editor: Erwin