Kapolsek Anggana, AKP I Komang Mahendra Putra, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Handil Terusan.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Komang Mahendra Putra, Senin (1/6/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek kediaman AD pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 2,93 gram.
“Terduga pelaku ini menyembunyikan satu paket sabu di dalam dompet dan tiga paket lainnya di dalam kamar,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas turut mengamankan MU yang berada di rumah AD. Berdasarkan hasil interogasi, MU diketahui merupakan kurir yang kerap mengantarkan barang haram tersebut kepada AD.
Dari tangan AD dan MU, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 2,17 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp195 ribu, satu dompet kecil berwarna putih, serta enam bungkus plastik bening.
“Usai menangkap kedua pelaku, kami langsung melakukan pengembangan kasus beberapa jam setelah penangkapan pertama,” ucapnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di tepi sungai di kawasan Desa Handil Terusan. Pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, polisi berhasil menangkap MA (50) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Dari tangan MA, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta dua bungkus plastik klip bening.
AKP Komang menegaskan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Erwin