Nasrullah yang memarkirkan kendaraannya sejak siang hari baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelakunya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, Nasrulkah datang bekerja seperti biasa dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah bernomor polisi KT 3250 IU sekitar pukul 12.00 WITA. Namun ketika kembali ke area parkir pada malam hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban sempat mencari keberadaan motornya di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 Juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang,” ujar Aksaruddin pada Senin (1/6/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Titik terang diperoleh setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang yang sebelumnya mengamankan seorang pelaku curanmor dalam perkara lain.
Dari hasil koordinasi dan pengembangan kasus, polisi menemukan keterkaitan pelaku dengan pencurian sepeda motor yang dilaporkan Nasrullah. Pelaku yang diketahui berinisial MRI, pria berusia 34 tahun yang kemudian diperiksa lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Brigjen Katamso. Pengakuan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang kami miliki,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban beserta kunci kendaraan dan satu lembar jaket warna putih. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dokumen STNK dan BPKB, serta keterangan tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya,” jelas Aksaruddin.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur