Meski demikian, JATAM menyebut proses hukum masih berlanjut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, melalui Windi Pranata, menyampaikan pihaknya menyayangkan langkah kasasi yang ditempuh JPU. Menurutnya, putusan pengadilan telah secara tegas menyatakan dakwaan terhadap Misran Toni tidak terbukti.
“Yang terjadi justru jaksa, yang menurut kita berangkat dari konstruksi perkara yang dibangun Polres Paser, mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Padahal seluruh dakwaan terhadap Pak Misran Toni telah diputus tidak terbukti sama sekali oleh pengadilan,” ujar Windi, kepada Korankaltim.com, Minggu (31/5/2026).
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti lambannya perkembangan pengungkapan kasus pembunuhan tokoh masyarakat di Muara Kate serta penanganan perkara kecelakaan yang menimpa Pendeta Veronika akibat ditabrak truk hauling pengangkut batu bara. Windi menyebut kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada di tangan kepolisian.
“Tetapi kita masih pesimistis terhadap perkembangan kasus tersebut karena hingga kini belum terlihat kemajuan yang signifikan dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, JATAM Kaltim mengirimkan surat permohonan informasi kepada Polres Paser pada 22 April terkait penanganan aktivitas tambang ilegal dan perkembangan kasus yang menimpa Pendeta Veronika.
Namun, karena tidak mendapat tanggapan, surat keberatan kembali dilayangkan pada 13 Mei. “Hingga hari ini surat tersebut belum mendapatkan respons,” sebutnya.
Windi menambahkan, pihaknya terus mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa sejumlah pihak yang namanya muncul dalam BAP, maupun fakta-fakta persidangan.
Editor: Erwin