Seorang pria berinisial DKN (46) diamankan polisi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita saat korban, Ranto Nababan, sedang berada di luar rumah menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Korban saat itu tidak berada di rumah. Kemudian korban mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya diduga telah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com, Minggu (31/5/2026).
Mendapat informasi tersebut, korban segera pulang dan mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
“Berdasarkan laporan korban dan barang bukti yang kami amankan berupa kwitansi pembelian emas, total kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp4,72 juta,” kata Wawan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada DKN yang kemudian berhasil diamankan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DKN. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jalan Suryanata pada Selasa (26/5/2026),” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan tiga lembar kuitansi pembelian emas sebagai barang bukti.
“Terhadap tersangka kami persangkakan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.
Editor: Erwin