Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Muara Jawa, IPTU Bagus Sukoco, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah target dipastikan berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
“Dari hasil penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” ujar IPTU Bagus Sukoco, Jumat (29/5/2026).
Dalam penggeledahan, menemukan barang bukti sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu berat bruto 43,67 gram, uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital, satu unit handphone milik pelaku, perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Muara Jawa. Kini, BA tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan sabu serta jaringan pengedar lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas pengungkapan ini, Polsek Muara Jawa memberikan apresiasi kepada warga. Ia menilai keberanian warga dalam melaporkan tindak kejahatan menjadi kunci utama.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan seperti ini sangat penting agar peredaran narkotika bisa ditekan bersama-sama,” ucapnya.
Ditambahkannya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Patroli dan pengawasan wilayah akan terus diperketat demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Editor: Erwin