Dalam beberapa pekan terakhir, modus penipuan berkedok penagihan paksa yang disertai ancaman penyebaran foto tidak senonoh serta data Kartu Tanda Penduduk (KTP) kian meresahkan masyarakat.
Adalah Syarifah Eva Septiana, wanita asal Kecamatan Kembang Janggut yang mengaku mulai menerima serangan siber secara intensif sejak Minggu, 10 Mei dua pekan lalu. Terduga pelaku melancarkan aksinya tanpa kenal waktu, mulai dari pagi hingga malam hari, menggunakan puluhan nomor telepon tidak dikenal yang berganti-ganti setiap harinya.
"Saya pastikan tak pernah menggunakan pinjaman online sampai hari ini," kata Syarifah kepada Korankaltim.com Jumat (29/5/2026).
Dalam sehari Syarifah bisa menerima satu hingga 10 panggilan spam serta pesan singkat yang berisi intimidasi. Terduga pelaku tidak hanya menuntut sejumlah uang tagihan, tetapi juga mengirimkan foto-foto tidak senonoh terkait dengan dirinya yang dimanipulasi dengan menyandingkan data pribadi serta KTP milik korban.
"Intimidasi yang dilakukan pelaku ini sudah masuk ke ranah pelanggaran privasi berat," tegas Syarifah.
Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan konten manipulatif tersebut ke seluruh daftar kontak yang ada di ponsel korban serta mengunggahnya ke jejaring media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Modus ini sengaja dirancang untuk meruntuhkan mental korban melalui sanksi sosial dan rasa malu, sehingga korban terpaksa menuruti permintaan uang dari pelaku.
"Ancaman itu banyak sekali, dia mau menyebarkan foto saya ke semua media sosial," ungkapnya.
Dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar dapat segera melakukan pencegahan dan menangkap terduga pelaku.
Bagi masyarakat yang mengalami modus teror serupa, sangat disarankan untuk tidak panik dan segera mengambil langkah seperti mendokumentasikan bukti, tangkap layar semua pesan, nomor telepon, dan foto ancaman. Jangan merespons panggilan atau pesan dari nomor tidak dikenal.
Selanjutnya, ubah pengaturan privasi akun media sosial menjadi privat dan batasi komentar. Segera buat laporan resmi ke pihak kepolisian (Cyber Crime) atau melalui kanal aduan konten milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Editor: Aspian Nur